Video tersebut menjadi viral setelah tersebar di media sosial. Video parodi tersebut dibuat oleh Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Lewat video tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan imbauan terkait Pasal 115 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang sopir memacu kendaraannya dengan tinggi, sehingga ketika bus berbelok, para penumpang berjatuhan dari kursi. Sang sopir juga mengerem mendadak hingga ada penumpang terkantuk ke jok dan terlempar dari jok.
Kemudian, pedagang asongan naik ke dalam bus ketika bus berhenti. Penjual minuman dan koran yang berdiri di antara bangku penumpang itu pun terjengkang akibat ulah sopir yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. (mei/rvk)











































