Perkenalan Triyono dan korban berinisial RM (16) berawal ketika ia membeli telepon seluler (ponsel) bekas pertengahan bulan November lalu. Di dalam ponsel itu masih terdapat banyak nomor kontak, ia pun iseng menghubungi salah satunya.
Ternyata nomor yang dihubungi tersambung dan disambut seorang gadis. Setelah Triyono mengaku masih jomblo, perkenalan pun berlanjut ke Facebook hingga akhirnya mereka sepakat bertemu tanggal 27 November 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (korban) sempat megangi saya, tapi saya akhirnya bisa kabur," ujar Triyono di Mapolsek Tembalang, Rabu (14/12/2016).
Namun tidak butuh waktu lama setelah korban melapor ke polisi, pelaku langsung dibekuk. Kepada petugas, Triyono mengaku memang ingin memiliki motor baru.
"Motornya tidak dijual, memang ingin punya motor baru. Sudah punya motor, tapi sudah jelek," akunya.
Kapolsek Tembalang, Kompol Subagyo mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku seperti keterangan korban. Kini pelaku harus mendekam di tahanan dan terancam penjara maksimal 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku berhasil kami tangkap tidak sampai sepekan. Kami tangkap di rumahnya," kata Subagyo. (alg/rvk)











































