"Iya. Semangat kita adalah merevisi UU Ormas, supaya hal-hal yang tidak baik untuk bangsa ini, yang bertentangan dengan Pancasila (sebagai) ideologi negara, (Ormas) itu bisa kita bubarkan," ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Mengenai PP No 58 Tahun 2016 yang baru diteken Jokowi soal Ormas, salah satunya bertujuan untuk mengatur aspek administrasi. PP dikeluarkan sebagai turunan dari UU Ormas.
"Dari dulu tidak ada PP-nya. Ormas asing sudah dari dulu dimungkinkan dalam UU Ormas. Ini kan di medsosnya ini nggak fair gitu. Kenapa itu diatur, supaya lebih baik. Dulu ada yayasan kebudayaan Australia, ada Yayasan pendidikan Gulen, sudah banyak," terang Yasonna.
"Sekarang kita buat aturan yang lebih lengkap, lebih baik, harus ada izin menteri, rekomendasi menteri luar negeri, jadi semua diatur dengan baik. Justru jika tidak ada aturannya nanti bisa jadi lebih repot kita urusannya. Jadi kita perketat," imbuhnya.
Yasonna memastikan soal sanksi administrasi bagi ormas tidak perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Urusan Ormas disebutnya melalui Kemendagri.
"Kalau membubarkan harus ada keputusan pengadilan. Jadi PP-nya ini, UU-nya sudah ada. Baru PP ini untuk mengatur supaya teknisnya lebih," terang Yasonna.
PP yang diteken Presiden Jokowi memuat aturan yang lebih rinci. Menurut Yasonna, itu dilakukan agar seseorang atau pihak tertentu tidak sembarangan saat membuat Ormas.
"Kalau tidak diatur teknisnya lebih rinci, kan repot urusannya," tegas dia.
Lantas mengapa pemerintah baru mengeluarkan PP Ormas saat ini?
"Ya itulah. Pemerintah yang lalu tidak melakukan itu. Kita kan baru bahas sesudah di sini, setelah kita lihat trennya itu, seperti sekarang," jawab Yasonna.
Politisi PDIP ini pun enggan mengomentari apakah PP Ormas dibuat terkait adanya ormas-ormas garis keras. Yasonna hanya menyebut PP dikeluarkan agar aturan menjadi lebih baik lagi.
"Pokoknya kita buat tidak semudah sebelumnya. Pengaturannya lebih rinci," tuturnya. (ear/rvk)











































