Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panja Revisi UU Terorisme M Syafi'i usai rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pemerintah lainnya. DPR ingin agar BNPT tidak hanya menjadi leading sector di tingkat koordinasi operasional saja, namun juga pada penindakan termasuk proses assessment (penelusuran).
"BNPT fungsinya koordinasi tapi sifatnya baru pada level operasional, jadi bagaimana kalau kita kembangkan dalam UU sehingga bisa pada assessment," ungkap Syafi'i di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) sebelum panja dibuat, DPR membagi penanganan aksi terorisme menjadi tiga hal. Yakni pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca peristiwa teror. Untuk tiga ada banyak kementerian dan lembaga yang dilibatkan dan diatur pada revisi UU ini.
"Bisa melibatkan 17 kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme. Dilibatkannya Kemensos, Kemenag, Kemendagri, BIN, BAIS dan lainnya. Perlu juga perlibatan LPSK dalam konstitusi memiliki opsi untuk penanganan korban teroris," urai Syafi'i.
"Kami juga ada pembahasan bersama PPATK, Kemenkeu dan Dirjen Pajak. Harus ada koordinasi untuk pengawasan. Bersama Kapolri sudah ada pemahaman," imbuh politisi Gerindra itu.
Menurut Syafi'i, dalam perumusan revisi UU Terorisme, DPR ingin agar aturan yang dibuat bukan hanya sekedar untuk menghukum. Namun juga untuk aspek pencegahannya. Sebab selama ini penanganan terorisme lebih pada penindakan tanpa ada pencegahan.
"Bahwa aspek hukuman tetap tapi lebih dari itu orang tidak melakukan pelanggaran hukum. Karena itu kita bagi pembahasan pada. pencegahan, penindakan, penanganan korban. Selama ini cuma penindakan tidak dicegah orang jadi teroris," sebut Syafi'i.
"Persoalannya siapa yang assessment? Orang berpaham teroris karena tidak punya pekerjaan, ini cukup diberi keterampilan, modal," tambah dia.
Ada berbagai pertimbangan soal assessment yang menjadi perhatian DPR. Ketidakjelasan siapa pihak atau leading sector pada hal-hal yang terkait dengan terorisme membuat banyak keluputuan pada proses penanganan.
"Misal orang berpaham radikal karena kesalahan pemahaman keagamaan. Inikan harus ditangani kemenag, siapa yang assessment? Misal terjadi di ZEE pasti polisi tidak memiliki kekuatan maksimal, harus TNI. Atau ancaman kedutaan negara, siapa yang assessment?" papar Syafi'i.
Tak hanya itu, penanganan terhadap korban aksi terorisme pada UU saat ini juga belum diatur secara detil. Maksud yang ingin digambarkan DPR terutama pada korban terorisme yang selamat.
"Ada yang luka cacat kepingin itu langsung ditangani negara. Siapa yang assessment kita sebagai korban? Kalau nunggu proses hukum, korban itu ada setelah ada pelaku. Dan penetapannya di pengadilan. Kita keburu mati baru bisa dapat bantuan," tuturnya.
Untuk itu DPR ingin lebih merinci aturan pada UU Terorisme. Apalagi sebenarnya LPSK sudah memiliki tupoksi menangani korban-korban namun perlu diharmonikan pada UU tersebut.
"Karena itu kita ingin BNPT karena pembentukannya di PP No 46 Tahun 2010 yang diubah Perpres No 12 Tahun 2012, fungsi BNPT mengkoordinasi kementerian/lembaga untuk tangani teroris," urai Syafi'i.
"Cuma itu masih pada level operasional, maunya dalam level kebijakan. Kita ingin dia punya penguatan dalam level pengambil kebijakan," sambungnya.
Mengenai pembiayaan korban terorisme menurut Syafi'i akan dibebankan pada APBN. Namun DPR mendapat masukan dari Kementerian Keuangan bahwa anggaran untuk korban tidak dibuat khusus melainkan dibuat sebagai biaya anggaran bendaraha umum negara pada Kemenkeu.
"Jadi seperti dana on-call. Ada persitiwa, (baru) panggil. Tergantung kebutuhan, nggak ada (alokasi dani) tapi di dana cadangan," terang Syafi'i.
Menanggapi usulan DPR soal penguatan BNPT, Menkum HAM Yasonna Laoly menyambut positif. Hal yang sama menurutnya memang sudah diinginkan pemerintah sejak lama.
"Bahwa perlu dikuatkan bagaimana peran masing-masing lembaga di bawah koordinasi BNPT, kita lihat. Kita betul-betul bahas. Kita harapkan setelah masa sidang yang akan datang mengebut ini (selesaikan revisi RUU)," ujar Yasonna di lokasi yang sama.
Hal tersebut lantaran menyusul ada banyaknya aksi-aksi terorisme yang terjadi belakangan ini. Yasonna menyatakan adanya upaya dari kelompok tertentu untuk melakukan tindakan terorisme.
"Kita harapkan melalui penyempurnaan UU seperti harapan teman-teman DPR dan juga masukan dari masyarakat, stakeholder akan kami bahas bersama. Kami harapkan UU ini menjadi UU baik dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme," harap politisi PDIP tersebut.
"Suara korban yang disampaikan, ini juga. buat masukkan. Bagaimana koordinasi antar lembaga negara, stakeholder ini perlu dibicarakan secara utuh nantinya," ucap Yasonna. (ear/rvk)











































