Pansus Pemilu Temui Ketua MK, Bicara Soal Penanganan Pemilu

Pansus Pemilu Temui Ketua MK, Bicara Soal Penanganan Pemilu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 21:10 WIB
Ketua MK Arief Hidayat/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota pansus pemilu dari komisi 2 DPR RI menemui hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka membicarakan putusan konstitusi dalam pilkada serentak supaya bisa diakomodasikan ke dalam UU yang tengah disusun.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ketua Pansus Lukman Edy dari fraksi PKB, Yandri Susanto dari fraksi PAN, Rambe Kamaruzzman dari Fraksi Golkar, Bambang Riyanto dari fraksi Gerindra, Sutriyono dari fraksi PKS Amirul Tamin dari fraksi PPP menemui Ketua MK Arief Hidayat, Patrialis Akbar, dan I Dewa Palguna. Pertemuan selama satu jam itu berlangsung tertutup.

"Bukan rapat konsultasi, bukan rapat koordinasi, tapi silaturahmi. Banyak hal yang meminta kembali untuk mengingatkan bahwa putusan MK, yang menyangkut masalah pemilu serentak, pilpres, dan pileg itu akan diakomodasikan dalam UU yang akan disusun musyawarah anggota DPR," ujar Arief usai pertemuan tertutup di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan kalau tujuan dari pansus pemilu ke MK hanya sebatas mengetahui rangkaian penangan pilkada. Sehingga hal itu dapat mengakomodasi ke dalam undang-undang.

"Bagaimana pemilu serentak, pilpres pileg, penyelesaiannya di MK berapa hari, pengajuannya hanya seperti itu. Jadi diingatkan kembali supaya bisa diakomodasi kembali apa yang sudah diputus MK ke RUU yang sekarang baru disusun mengenai pemilu serentak," bebernya

Arief membantah kalau pertemuan tersebut membicarakan subtansi UU Pemilu. Sebab dalam kewenangannya hakim konstitusi tidak boleh membicarakan rancangan undang-undang.

"Kalau substansinya kita enggak boleh bicara. Karena kalau kita bicara berarti mempengaruhi RUU yang disusun. Karena RUU itu kan potensi berperkara di mahkamah secara potensial di judicial review. Kita tidak bicara substansi," sambungnya.

Arief mengatakan dalam perbincangan hanya membahas tentang jangka waktu permohonan penyelesaian perkara pilkada di MK. Lalu bagaimana tahapan penyelesaian tentang pilpres, pileg dan pilkada yang berlangsung serentak.

"Kalau pilpres dulukan 15 hari, pileg 30 hari, nah kalau pilkada serentak bagaimana? Terus kalau pilpres kemungkinan 2 putaran bagaimana, kalau pileg penyelesaiannya cuma sekali berarti nanti tahapannya harus diselesaikan pilpresnya dulu. Supaya kalau misalnya 2 kali bisa langsung 2 kali, kalau pileg-kan sekali jadi diselesaikan setelah pilpres. Jadi putusan yang telah diputuskan MK akan diakomodasikan teman-teman DPR dalam rangka menyusun UU Pilkada serentak," pungkasnya. (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads