"Bagus lah, silakan. Ya banding artinya kita hadapi di banding. Biasa lah," ungkap Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurut Fahri, saat banding tidak memerlukan bukti baru. Menurutnya, PN sendiri merupakan majelis hakim di tingkat pertama yang wajib memeriksa bukti-bukti dari suatu kejadian perkara atau disebut judex facti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Kalah Lawan Fahri Hamzah, PKS Ajukan Banding
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS akan mengajukan banding. Dengan demikian, masih akan ada 'babak' selanjutnya dari Fahri vs PKS.
"Itu putusan tingkat pertama. Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali)," kata Presiden PKS Sohibul Iman melalui pesan singkat, Rabu (14/12).
"DPTP PKS sudah memutuskan banding. Insya Allah kita ikhtiar sebaik-baiknya," sambungnya. (dkp/imk)










































