"Bagus lah, silakan. Ya banding artinya kita hadapi di banding. Biasa lah," ungkap Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurut Fahri, saat banding tidak memerlukan bukti baru. Menurutnya, PN sendiri merupakan majelis hakim di tingkat pertama yang wajib memeriksa bukti-bukti dari suatu kejadian perkara atau disebut judex facti.
"Banding tidak perlu bukti baru. Jadi gini, PN disebut judex facti, pengadilan yang memeriksa fakta. Banding pengadilan yang memeriksa prosedur, apakah tindakan hakim ada yang salah. Jadi tidak periksa fakta lagi. Jadi, judex facti atau judex juris tidak boleh menambah," imbuh Fahri.
Baca Juga: Kalah Lawan Fahri Hamzah, PKS Ajukan Banding
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS akan mengajukan banding. Dengan demikian, masih akan ada 'babak' selanjutnya dari Fahri vs PKS.
"Itu putusan tingkat pertama. Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali)," kata Presiden PKS Sohibul Iman melalui pesan singkat, Rabu (14/12).
"DPTP PKS sudah memutuskan banding. Insya Allah kita ikhtiar sebaik-baiknya," sambungnya. (dkp/imk)











































