"Jika sekarang ada revisi UU MD3 untuk menempatkan salah satu pimpinan DPR dari PDIP, itu merupakan upaya untuk menyatukan antara apa yang disuarakan rakyat dengan apa yang terjadi di parlemen. Jadi enggak ada (sebab) yang lain," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya Nomor 72, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
PDIP mendorong revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 alias UU MD3. Tujuannya, agar kursi pimpinan DPR tambah satu, dan satu kursi tambahan itu diisi oleh PDIP. Ini dilakukan usai tsunami politik surut.
"Ini kan sebenarnya bagian dari tsunami politik, maksudnya pada awal ketika pimpinan DPR terbentuk pada tahun 2014, di situ kan terjadi praktik politik di mana partai pemenang pemilu dihambat oleh praktik kekuasaan mayoritas," tutur Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Golkar dan PAN bergabung ke pemerintah bersama PPP, maka konsolidasi politik pemerintahan Pak Jokowi-JK menjadi lebih kokoh lagi, termasuk dengan perubahan MD3 tersebut," kata Hasto.
Menurut Hasto, PDIP sebagai partai pemenang pemilu haruslah menempati jabatan Pimpinan DPR dan MPR, lembaga yang merepresentasikan rakyat. Tsunami politik yang menghambat PDIP saat dulu terbukti melawan pilihan rakyat.
"(Saat itu) Yang terjadi adalah kekacauan politik," kata Hasto.
(dnu/imk)











































