KPPU : 80 Persen Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

KPPU : 80 Persen Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 19:02 WIB
KPPU : 80 Persen Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberikan keterangan kepada wartawan (Ahmad Ziaul/detikcom)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah gencar membidik perusahaan yang bersekongkol melakukan tender. KPPU mengatakan 80 persen persekongkolan tender banyak terjadi di pengadaan barang dan jasa.

"Ke depan kami dan KPK akan terus fokus pada persoalan-persoalan seperti ini. Apalagi temuan dari KPK juga bahwa lebih dari 80 persen masih terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat seminar 'Persaingan Usaha dan Korupsi' di Ballroom JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Syarkawi mengatakan sejak berdirinya KPPU lebih banyak menangani kasus persekongkolan tender dari perusahaan pelat merah. Kasus tersebut terjadi di daerah maupun di pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak berdirinya tahun 2000, laporan yang masuk ke KPPU didominasi oleh kegiatan tender pemerintah. Data ini dikonfirmasi KPK bahwa 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK didominasi dalam kegiatan tender, baik pusat maupun daerah," jelas Syarkawi.

Syarkawi mengatakan penyebab terjadinya korupsi dalam tender yakni adanya peran panitia pelelang tender. KPPU mengistilahkannya dengan 'Persengkongkolan Vertical'. Menurutnya, potensi korupsi banyak terjadi di komoditas pangan.

"Potensi terjadinya tindak korupsi terdapat dalam kebijakan impor komoditas pangan seperti impor beras, gula, sapi, kedelai, dan komoditas lainnya Sudah menjadi rahasia umum dalam kebijakan kuota impor tidak hanya menciptakan distorsi pasar, karena komoditas penting dikuasai oleh segelintir pelaku usaha melalui fasilitas kuota," jelas Syarkawi.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemberian sangsi terhadap perusahaan akan menjadi domain KPPU.

"Nanti KPPU memproses adanya persaingan proses tender pengadaan. Nah korporasinya mungkin KPPU akan melakukan tindakan secara administrasi. Tapi kalau di dalamnya ada pejabat pemerintah pegawai negeri yang mengatur itu kan sudah masuk ranah korupsi. Nah itu bisa informasi dari KPPU beri ke KPK untuk kemudian ditindaklanjuti," jelas Alex di kesempatan yang sama.

"Kita berusaha menyatukan persepsi kita bagaimana nanti supaya penindakan dalam proses lelang tender yang tidak benar itu tidak saja melalui pendekatan pemidanaan yang dilakukan oleh KPK, tetapi juga melalui tindakan oleh KPPU," tuturnya. (azf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads