Dalam awal konferensi pers, Menteri Siti menyebut masalah terkini berkutat pada putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) yang mempersoalkan izin pertambangan. Pemerintah dalam hal ini akan mendalami masalah cekungan air tanah yang rawan ketersediaannya. Pada pokok persoalan, Gubernur Ganjar menyebut dan menyatakan bahwa pemerintah taat pada putusan pengadilan. Ia menyebut tentang pembentukan tim kecil yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah.
"Intinya pemerintah taat kepada putusan pengadilan. Kita akan melakukan perbaikan-perbaikan. Satu minggu tim kecil bekerja sampai 17 Januari. Kemudian kita keluarkan perintah PK itu. Kita dengarkan pakar juga. Kita cari jalan keluar paling baik. Tahapan itu tim kecil merumuskan," kata Ganjar di Jl Gatot Subroto, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas dari tim kecil ini kata Ganjar, akan menindaklanjuti dan mengkaji putusan pengadilan. Kemungkinan tentang pencabutan izin penambangan ditegaskan Ganjar bisa pula terjadi.
"Tim kecil ini akan menindaklanjuti putusan pengadilan. Apa pencabutan izin penambangan, dampak yang terjadi. Cekungan air tanahnya di mana. Dikaji lebih dalam mana boleh dan yang tidak," jelas Ganjar.
Nantinya, kata Ganjar, rumusan-rumusan kajian yang dihasilkan oleh tim kecil akan dituangkan dalam sebuah SK gubernur. Hal ini untuk menjawab PK tersebut.
"Keputusannya pada awal tahun depan. Bergantung keputusan tim kecil. (Jadi saya tegaskan) tidak ada izin dari baru," ucap Ganjar.
"Ada surat masuk ke saya terjadi perubahan nama Semen Gresik ke Semen Indonesia. Ada pengurangan lahan, luasan penambangan. Seluruh dilaporkan ke kita. Belum kemana-mana. Apakah di dalam putusan PK menyebut itu? Putusan PK, kami harus menjawab dalam 60 hari. Masa saya enggak konstitusionalis," ujar Ganjar.
Terakhir, Ganjar mengatakan tidak akan melanggar komitmennya. Jika membaca persis keputusan pengadilan, yang dipersoalkan warga adalah terkait penambangan.
"Ringkasnya gubernur pada 17 Januari akan menentukan apakah akan mencabut penambangan atau tidak. Lalu, memberikan kajian cekungan air tanah yang banyak disebut dalam putusan. Kalau bicara cekungan air tanah, diperbaikikan boleh. Dia minta air bersih dan embung kita kasih," pungkas Ganjar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan bahwa pabrik semen di Rembang masih dalam tahap pembangunan. Jadi belum bisa beroperasi hingga saat ini.
"Pabrik semen masih konstruksi final," ucap Rini. (rvk/rvk)











































