Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 978 rute Kualanamu-Surabaya itu dibekuk pada Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku memasuki sentralisasi security check point. Dalam gaya jalannya, petugas curiga karena ada kejanggalan dalam berjalan. Atas hal itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua bungkus plastik itu, kata Wisnu berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah ditimbang, sabu tersebut seberat 200 gram. Sementara, ekstasi tersebut sebanyak 989 butir.
"Barang haram itu diletakkan di selangkangannya," imbuhnya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku dititipi narkoba oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya di kawasan Plaza Medan Fair. Bila berhasil mengatakan narkoba tersebut ke Surabaya, pelaku akan diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, SIM C, tiga unit telepon genggam dan dua tas berisi pakaian.
"Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tandas Wisnu. (trw/trw)











































