Siang hingga sore ini, Rabu (14/12/2016), Baleg dan Menkum HAM melakukan rapat kerja soal revisi terbatas UU MD3 dan membicarakan soal rancangan prolegnas. Soal revisi UU MD3, Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar menjelaskan bahwa dasarnya adalah dari surat Pimpinan DPR soal penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) pada bulan Agustus lalu dan juga surat dari MKD yang meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"(Surat) agar Baleg melakukan perubahan terbatas tentang UU MD3 hanya dalam penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Perlu ada pandangan dari pemerintah dan DPD RI terkait adanya perubahan prolegnas 2016," ungkap Dossy yang menjadi pimpinan rapat di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi terbatas UU MD3, kita sudah yang ketiga kali sekarang. Hanya mengubah terbatas. Kami setuju revisi, tapi harus komprehensif atau keseluruhan karena ini untuk 5 tahun atau 10 tahun. Kalau perubahan hanya berkaitan dengan pimpinan, kami belum bisa terima dengan itu," ujar anggota Baleg dari F-NasDem Syarif A Alkadrie.
Sementara itu anggota Baleg dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah mempertanyakan soal legal standing dari MKD yang memerintahkan Baleg melakukan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Sebab MKD juga sesama AKD dengan Baleg.
"Kedua legal standing amar MKD itu seperti apa? Kalau bicara AKD kan setara. Bahasanya memerintahkan. Sistem di kita kolektif kolegial, tidak ada AKD memerintahkan AKD lain. Jangankan MKD, pimpinan saja meminta persetujuan harus lewat bamus," sebut Eem.
Dossy pun menjelaskan soal hal yang diprotes itu. Pada intinya, Baleg disebut hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan surat dari pimpinan DPR dan MKD. Soal substansi dari revisi UU MD3, itu masih menunggu mekanisme selanjutnya.
"Apakah terbatas atau tidak, itu nanti ada pembicaraan sendiri. Bukan di kami. Soal materi kenapa tetap di 2016 sesuai perintahnya begitu. Nanti ada forum," sebut Dossy.
"Kenapa harus ditetapkan sekarang? Agar kita bisa membuka ruang pimpinan membicarakan ini, apakah saat reses. Termasuk soal MKD apakah punya kewenangan," imbuhnya.
Meski sempat interupsi, Fraksi NasDem dan PKB akhirnya sepakat terhadap revisi terbatas UU MD3. Delapan fraksi lainnya pun juga menyatakan serupa meski ada beberapa yang memberi catatan.
Pada kesempatan itu, Ketua Panja Penyusunan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 Firman Soebagyo melaporkan hasil kerja timnya. Hal yang dibcakan adalah laporan hasil kerja Rapat Panja Baleg pada 24-25 November dan 1 Desember 2016.
"Menetapkan penambahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 sebanyak 12 RUU. Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 pada awalnya 49 RUU menjadi 50," kata Firman.
Perubahan tersebut terkait dengan adanya rencana revisi UU MD3 dengan dasar atas permintaan pimpinan DPR dan juga MKD. Dari 50 RUU, 40 di antaranya merupakan luncuran Prolegnas Tahun 2019 dengan berbagai tingkat pembahasan.
"10 RUU merupakan RUU usulan baru dari DPR, pemerintah dan DPD. 6 RUU dari DPR, 3 dari pemerintah, dan 1 RUU dari DPD," jelas politisi Golkar itu.
"Seluruh RU di Prolegnas prioritas 2017 sangat dibutuhkan masyarakat sehingga perlu segera disahkan. Kami menyetujui perubahan RUU Tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas. Tahun 2017," imbuh anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Khotibul Imam saat memberikan pandangan.
Pihak DPR, pemerintah, dan DPD menandatangani soal perubahan-perubahan tersebut. Ada dua kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Dossy sebagai pimpinan sidang. Yaitu:
1. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016.
2. 12 (dua belas) Rancangan Undang-Undang masuk di dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019; dan 50 (lima puluh) Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017.
"Setelah penandatangan, perubahan undang-undang akan dibahas sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ucap Dossy sebelum menutup sidang.
Adapun penambahan 12 RUU pada Prolegnas Tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Konsultan Pajak
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
3. RUU tentang Ketenaganukliran
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
6. RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
8. RUU tentang Sanitasi
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
12. RUU tentang Sistem Pelaporan, Pendaftaran, Pemeriksaaan dan Penentuan Status Hukum Gratifikasi dan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Hasil rapat ini langsung disampaikan Baleg ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam Bamus. Termasuk soal Revisi terbatas UU MD3. (elz/imk)










































