Kasatres Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Khalis Aryana, para pengedar itu berinisial SK (32), HU (44), FM (24), dan SM (34), dan seorang wanita inisial ECF (30). Polisi menyita 36 paket sabu sisa yang diedarkan dengan berat 16 gram.
"Mareka sudah lama jadi pengedar narkoba, tidak hanya sabu. Ini bidikan Satnarkoba yang sudah lama. Ini kami sudah menyelidiki kepada jaringan yang lebih besar lagi. Pasar pengonsumsi narkoba di Depok ini besar juga. Ini mengkhawatirkan," kata Kompol Putu Khalis Aryana, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Hendrik IR/detikcomKasatres Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Khalis Aryana memberikan keterangan pada wartawan |
Polisi sudah mengantongi bandar pemasok sabu tersebut. Kata Putu Khalis, pihaknya juga berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dalam mengembangkan dan mengungkap jaringan narkoba ini.
Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda yang menjadi wilayah operasi penjualan narkoba yaitu Depok, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Bogor. Kakak-beradik, SK dan EFC, serta HU ditangkap di Sukmajaya, Kota Depok. Sedangkan FM dan MS ditangkap di Bekasi.
Foto: Hendrik IR/detikcomSabu siap edar disita dari para tersangka |
Menurut Putu Khalis, jaringan ini masif menjual sabu dalam beberapa tahun terakhir. Mereka punya pola penjulan berantai dan dalam kemasan kecil-kecil supaya tidak terendus petugas.
Akibat perbuatannya, para pengedar itu dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (idh/idh)












































Foto: Hendrik IR/detikcom
Foto: Hendrik IR/detikcom