"Ucapan ahok yang kami persoalkan adalah kalimat- kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakana surat Al Maidah 51," ujar Dahlan Pido Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kantor Bareskrim Mabes Polri, jalan Medan Merdeka Timur No 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, ucapan Ahok tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 digunakan untuk suatu yang negatif yakni memecah-belah rakyat. Hal itu membuatnya tersinggung sehingga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pido menganggap apa yang diucapkan Ahok dalam persidangan tersebut suatu tindak pidana. Ia berharap polisi bisa bertindak tegas walau dalam pasal 52 KUHP memang diatur bahwa dalam persidangan terdakwa berhak memberikan keterangan bebas kepada hakim.
"Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana, karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapapun dalam bentuk apapun," ujar Dahlan.
Ketika membacakan nota keberatannya pada persidangan Selasa (14/12) kemarin, Ahok memang sempat menyinggung mengenai isi salah satu sub judul bukunya yang berjudul 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Selain membahas mengenai Al Maidah 51, Ahok juga menyinggung penggunaan ayat suci umat Kristiani dan juga agama Budha.
Baca Juga: Ahok Kutip Bukunya Soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci'
(fjp/fjp)










































