Bawa Hashish 2,9 Kg dari Nepal, WN Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Bawa Hashish 2,9 Kg dari Nepal, WN Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 17:25 WIB
Bawa Hashish 2,9 Kg dari Nepal, WN Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
WN Rusia, Roman Kalashnikov (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali karena membawa narkoba jenis hashish/Foto: Prins David Saut/detikcom
Denpasar - Warga negara (WN) Rusia, Roman Kalashnikov (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali karena kedapatan membawa narkotika. Roman kedapatan membawa narkoba jenis hashish atau ekstrak ganja seberat 2,9 kg.

Roman ditangkap pada Minggu (11/12) setelah mendarat menggunakan Malindo Air dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modus yang digunakan Roman memasukkan hashish ke dalam tube pasta gigi asal Nepal.

"Disamarkan menggunakan 27 kemasan pasta gigi merek Dant Kanti dengan berat total 2.999,15 gram," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Budi Harjanto di kantornya, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 WN Rusia, Roman Kalashnikov (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali karena membawa narkoba jenis hashishFoto: Prins David Saut/detikcom
WN Rusia, Roman Kalashnikov (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali karena membawa narkoba jenis hashish


Dalam keterangannya, Roman mengaku membeli produk mariyuana itu di Nepal. Masih ditelusuri tujuan dari pengiriman narkoba ini.

"Barang dari Nepal, kita belum tahu tujuannya ke mana. Tapi ini memang dari jenis barangnya untuk digunakan komunitas mereka yang ada di Bali," ujar Budi.

Menurut Budi, ada indikasi Roman terlibat jaringan narkoba internasional karena terlibat dalam penyelundupan. Roman sudah mempersiapkan penyelundupan ini meski akhirnya tertangkap petugas.

"Kemungkinan untuk pesta pergantian tahun tapi berapa harganya dia beli di Nepal tak bisa kita ungkapkan karena bisa memicu orang lain melakukan hal yang sama," ucap Budi.

Dalam kasus ini, Roman dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan atau Pasal 113 UU Narkotika. Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Bali. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads