Puluhan tersangka tersebut dibekuk dalam kurun waktu 52 hari mulai 23 Oktober sampai 13 Desember 2016 kemarin. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan 35 tersangka merupakan laki-laki warga Kota Semarang dan kebanyakan merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Ini dari 25 laporan ditangkap 35 tersangka. Barang-barang yang digunakan dan diedarkan ini berasal dan dikendalikan oleh dua orang, satu di Lapas Kedungpane (Semarang) dan satu di Lapas Pekalongan," kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan dalami tentang modus operandi ini. Mereka selalu letakkan barang di dekat gapura atau tempat yang mudah diingat," tandasnya.
Salah satu tersangka, Agung S (27) warga Semarang Barat mengaku mendapatkan perintah dari salah satu penghuni Lapas Pekalongan kemudian mengambil barang di tempat yang ditentukan. Setelah itu ia kembali menunggu komando dari penghuni lapas tersebut untuk mengedarkannya.
"Dikasih alamat barang, di bawah pohon di Jalan Dworowati. Kalau sudah, nunggu perintah dari Pekalongan," kata Agung.
Namun aksi Agung yang terakhir tidak berjalan mulus karena ia akhirnya dibekuk di rumahnya di Jalan Dworowati VI Semarang Barat hari Selasa (13/12) kemarin dengan barang bukti 27,5 gram sabu yang disimpan dalam boneka beruang warna merah muda.
Penangkapan 35 tersangka kasus narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda antara lain rumah, kos, dan hotel. Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 51,18 gram, ekstasi 73,5 butir, 3 timbangan, 8 bong sabu, dan lainnya.
Kasat Res Narkoba, Sidik Hanafi mengatakan penyelidikan terus dilakukan termasuk hingga ke Lapas. Dari puluhan tersangka itu, banyak yang mengaku dikendalikan oleh orang yang sama di dalam Lapas. Namun biasanya pengendali menggunakan nama samaran.
"Mereka kebanyakan pakai nama samaran, jadi pas kita ke sana tidak ada," tandas Hanafi.
Menindaklanjuti peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu, Polrestabes Semarang akan membuat tim khusus bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melakukan tindak pencegahan.
"Kami akan bentuk tim khusus, akan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham. Akan tes urin nama-nama yang disebutkan, kalau positif maka di dalam masih menggunakan. Kalau positif ya akan kami proses kembali," tegas Kapolrestabes. (alg/nkn)










































