"Sudah ada putusannya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
"Pemecatannya (Fahri) tidak sah," tambah Made yang merupakan ketua majelis hakim persidangan Fahri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini diajukan sejak April 2016 lalu. Fahri menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman serta Majelis Tahkim dan Ketua BPDO.
Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR. (imk/tor)