Polisi Percepat Proses Hukum Pelaku Penyerangan di Bantul

Polisi Percepat Proses Hukum Pelaku Penyerangan di Bantul

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 15:43 WIB
Polisi Percepat Proses Hukum Pelaku Penyerangan di Bantul
Foto: Mei Amelia Rahmat/detikcom
Jakarta - Pelaku penyerangan pelajar di Bantul, Yogyakarta merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penanganan hukum terhadap pelaku memakai Undang-undang Peradilan Anak.

"Karena di bawah umur, kita lakukan UU Peradilan Anak. Kalau ditahan perlakuannya juga khusus. Proses peradilannya juga cepat," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (14/12/2016).

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Awi mengungkapkan peristiwa ini merupakan kenakalan remaja yang butuh perhatian dari banyak pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masalah kenakalan remaja, semua stakeholder merespons ini. Dari medsos perlu diwaspadai," ujarnya.

Awi menjelaskan, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menyita satu buah celurit dalam kasus ini.

"Baru kita dapatkan satu celurit, sembilan orang diamankan. Delapan orang kemarin dinyatakan tersangka, satu orang baru ditetapkan tadi. Sisanya masih perkembangan. Kan masih diperkirakan ada 12 orang," imbuh Awi.

Kasus penikaman di Bantul terjadi Senin (12/12) lalu. Salah seorang korban penyerangan bernama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk di perutnya. (idh/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini