Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro. Ia mengatakan, calon kepala daerah yang tengah dalam proses hukum dapat mengikuti Pilkada selama belum ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.
"Saya luruskan, jadi seseorang calon kepala daerah sepanjang belum terpidana dan belum inkrah boleh mengikuti rangkaian Pilkada, kecuali yang divonis dan putusan inkrah. Jadi dia enggak bisa jadi calon ataupun kepala daerah," ujar Juri usai menghadiri acara DKPP Outlook 2017 di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya belum inkrah," ucapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 88 (b) diatur bahwa sanksi pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota apabila:
"Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
Saksikan video dari 20detik di sini:
(nkn/imk)











































