4 Jam Geledah, Polisi Bawa Flashdisk dari Rumah Sri Bintang di Cibubur

4 Jam Geledah, Polisi Bawa Flashdisk dari Rumah Sri Bintang di Cibubur

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 14:44 WIB
4 Jam Geledah, Polisi Bawa Flashdisk dari Rumah Sri Bintang di Cibubur
Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Jakarta - Polisi menggeledah rumah aktivis Sri Bintang Pamungkas di Jl Wilis, Cibubur, Jakarta Timur, selama 4 jam. Istri Sri Bintang, Ernalia Abdul Hak menyebut polisi membawa flashdisk (media penyimpanan data) dari rumahnya.

"Nggak ada apa-apa yang didapat, cuma flashdisk saya yang hilang 2 bulan lalu. Flashdisk yang isinya gambar-gambar, saya juga lupa (gambar) apa, karena kan bapak suka pinjem sih," kata Ernalia saat ditemui detikcom di rumahnya Jl Wilis Blok D, Cibubur, Rabu (13/12/2016).

Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 09.30 WIB-13.30 WIB ini menurut Ernalia dilakukan sekitar 20 personel. Saat polisi datang, Ernalia tengah berada di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus saya balik langsung jam 10-an karena saya pergi dari rumah itu jam 09.30 WIB. Jam 09.30 WIB mereka datang rupanya," imbuh Ernalia.

 Ernalia Sri BintangFoto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Ernalia Sri Bintang


Dia mengaku tak mempersoalkan penggeledahan yang diyakini untuk mencari bukti tambahan terkait kasus makar yang disangkakan terhadap suaminya, Sri Bintang. Namun Ernalia menegaskan penggeledahan polisi tidak akan membuahkan hasil.

"Suatu usaha yang sia-sia mereka dateng ke sini, cuma flashdisk saja. Apa itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak ya saya nggak tahu? Itu flashdisk yang 4 GB sih," kata dia.

Selain di Cibubur, polisi juga menggeledah 'Pusat Dokumentasi Politik Guntur 49'. Polisi membawa sejumlah dokumen dari lokasi yang beralamat di Jalan Guntur Nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terkait kasus makar, polisi menetapkan 7 tersangka selain Sri Bintang yakni Kivlan Zein, Racmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, Firza Huzein dan Adityawarman serta Eko.

Sri Bintang sempat mengantarkan surat ke pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menggelar sidang istimewa. Polisi menyebut, surat itulah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads