Rekayasa Perampokan, 3 Sopir Minimarket Dibekuk Polisi

Rekayasa Perampokan, 3 Sopir Minimarket Dibekuk Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 14:03 WIB
Rekayasa Perampokan, 3 Sopir Minimarket Dibekuk Polisi
Foto: Foto: Istimewa
Tangerang - Tiga orang sopir minimarket diciduk polisi setelah ketahuan merekayasa perampokan mobil boks yang mengangkut dagangan. Pelaku merekayasa kejadian itu untuk mengaburkan pengejaran polisi.

Ketiga pelaku yakni SP (35), SH (29) dan TBM (30). Ketiganya ditangkap pada Senin (12/12), selang beberapa jam setelah melakukan aksinya di Jl Raya Talo Kampung Sukadari, Desa Keesek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan. Padahal, mereka sendiri yang merampok barang-barang yang seharusnya dikirimkan ke Alfamidi," jelas Kapolsek Kresek AKP Suseno dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku membuat skenario seolah-olah mobil boks bernopol B 9723 UCN yang berisi barang dagangan itu dirampok pada Minggu (11/12) pukul 05.15 WIB. Semula, warga menemukan SA dalam keadaan tangan terborgol dan matanya dilakban.
Barang bukti perampokan.Foto: Foto: Istimewa
Barang bukti perampokan.


Warga yang mengira SA adalah korban perampokan itu, lantas menolongnya dan membawanya ke Polsek Kresek. Polisi kemudian menginterogasi SA. Kepada polisi, SA bertutur bahwa ia dirampok ketika mengemudikan mobil boks, melintas di lokasi pada pukul 02.30 WIB.

"SA mengaku usai melakukan pengiriman barang ke Alfamidi Ciledug, Alfamidi Swadaya Raya dan Alfamidi Petukangan ia dirampok di tengah perjalanan," imbuh Suseno.

Namun, saat hendak kembali ke gudang Alfamidi Bitung, ia dirampok oleh empat orang pria tidak dikenal yang menggunakan mobil Toyota Avanza. SA kemudian dibuang di TKP dalam keadaan seperti awal ditemukan.

"Teersangka SA mengaku HP miliknya dibawa oleh para pelaku sekitar pukul 14.30 WIB," lanjutnya.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh SA. Namun, karena alibinya itu tidak cocok, polisi pun mulai mencurigai SA.

"Setelah dilakukan interogasi kembali selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan perbuatannya dilakukan bersama tersangka SH dan TBM yang sama-sama bekerja sebagai sopir di gudang Alfamidi Bitung," paparnya.

Dari SA, terungkap bahwa mobil boks milik minimarket tersebut dibawa oleh kedua rekannya dan disembunyikan di tempat kontrakannya di Bitung Jaya berikut barang bukti tersebut diatas.

Salanjutnya polisi menangkap SH dan TBM. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 141.626.100, 3 buah kotak uang, 3 buah kantong uang warna hijau, 3 buah gembok dan 1 unit mobil boks.

(mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini