Polisi Bawa Dokumen dan Spanduk dari Markas Komunitas 'Guntur 49'

Polisi Bawa Dokumen dan Spanduk dari Markas Komunitas 'Guntur 49'

Ibnu Hariyanto, - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 13:29 WIB
Polisi Bawa Dokumen dan Spanduk dari Markas Komunitas Guntur 49
Foto: Penggeledahan di Guntur
Jakarta - Polisi melakukan dua penggeledahan untuk melengkapi berkas terkait kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Dari penggeledahan di 'Pusat Dokumentasi Politik Guntur 49', polisi membawa sejumlah dokumen.

Rumah ini berlokasi di Jalan Guntur Nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). Di dalamnya, ada lagi papan bertuliskan 'Rumah Kedaulatan Rakyat, Soebadio Sastrosatomo'.

Kasus Sri Bintang, Polisi Bawa Dokumen dari Markas Komunitas 'Guntur 49'Foto: Penggeledahan di Guntur
Sejumlah penyidik keluar dari rumah tersebut pukul 13.00 WIB. Mereka membawa dua buah kardus dan satu tumpuk dokumen kertas. Sayangnya penyidik menolak berkomentar mengenai hasil penggeledahan ini.

Isti Nugroho, Direktur Eksekutif Guntur 49, mengatakan penyidik membawa sejumlah artikel dokumen. Menurutnya, ada juga spanduk yang dibawa.

"Nah itu spanduk yang rencananya untuk demo pembebasan 12 orang yang ditangkap," ujar Isti.

Menurut Isti, setiap ruangan di rumah tersebut digeledah polisi. "Semua ruangan," ujar Isti. (fjp/fjp)


Berita Terkait