"Eksepsi tidak berhak menyentuh perkara peradilan. Yang dibacakan telah masuk dalam perkara yang akan kami bahas dalam persidangan," kata JPU Teguh Ananto saat membacakan tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).
Teguh menjelaskan, seharusnya eksepsi menyangkut sah atau tidak surat dakwaan. Surat dakwaan dianggap JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang untuk membacakan putusan sela akan dilakukan besok, Kamis (15/12/2016). Sidang akan dilakukan di ruang Kusumah Atmadja pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Abdul Haris membantah Naman telah melakukan pelarangan kampanye. Dia juga membantah Naman sebagai komandan dalam demo tersebut.
Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (aik/imk)











































