"Laporannya diproses di Polres Jakarta Timur, terlapor dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).
Pasal 212 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut. Rekaman video yang diambil oleh rekan Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu.
"Terlapor belum diperiksa, kita masih kumpulkan barang bukti," imbuh Argo.
Meski Dora berstatus sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA), namun tidak ada perlakuan khusus baginya.
"(Pemanggilan terhadap Dora) tunggu penyidik Polres Jakarta Timur," sebut Argo.
Saksikan video dari 20detik di sini:
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini