Sejumlah warga menangis histeris saat melihat rumahnya dirobohkan. Petugas langsung menenangkan warga yang histeris. Demonstrasi sebagai bentuk penolakan penggusuran juga dilakukan massa.
Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan warga yang belum mendapatkan hunian setelah rumahnya dirobohkan akan ditampung di Dinas Sosial. Pemerintah juga menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang bersedia direlokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Penertiban di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, Rabu (13/12/2016) |
Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menyebut penggusuran ini melanggar HAM. Karena itu, LBH akan melaporkan Pemkab Bantul ke Komnas HAM. Pelanggaran HAM yang dilakukan yakni pelanggaran hak hidup dan kepemilikan.
"Setidaknya ada 27 warga terdampak penggusuran dan belum mendapat ganti rugi. Uang jasa bongkar Rp 1 juta yang akan diberikan itu tidak manusiawi," kata Hamzal di lokasi.
![]() |
Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono menjamin penertiban dilakukan secara persuasif dan tanpa kekerasan. Pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.
Penertiban di kawasan Gumuk Pasir ini dilakukan untuk menyelamatkan Gumuk Pasir Barchan yang langka. Kawasan tersebut mengalami kerusakan cukup parah karena banyak didirikan bangunan, tambak udang, dan vegetasi. (fdn/fdn)