Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Teguh Juwarno dan PNS Kemendagri

Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Teguh Juwarno dan PNS Kemendagri

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 12:35 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Teguh Juwarno dan PNS Kemendagri
Teguh Juwarno di gedung KPK, Rabu (13/12/2016). Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom
Jakarta - KPK memanggil anggota DPR Teguh Juwarno dan PNS Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni terkait kasus pengadaan e-KTP. Teguh dipanggil sebagai saksi.

"Anggota DPR RI, Teguh Juwarno dan Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dipanggil sebagai saksi kasus KTP Elektronik," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Keduanya memanggil Bahnizal Hakim dan Mansyur sebagai saksi dari pihak Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Saya sudah tidak di Komisi II saat itu," kata Teguh saat datang memenuhi panggilan.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2,3 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (azf/fdn)


Berita Terkait