"Kita kalau dianggap melakukan kesalahan sama orang ya minta maaf. Pak Djarot juga kemarin kalau dirasa ada kesalahan juga minta maaf," kata Abdul Haris kepada detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).
Naman dan Djarot sudah saling memaafkan. "Tapi kan proses hukum tetap berjalan," kata Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naman didakwa dengan pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan paraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Naman dianggap sebagai kordinator palarangan kampanye Djarot di kembangan pada tanggal 9 November 2016. Hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum dalam pembacaan eksepsi.
"Tidak ada kesepakatan antara Naman Sanip dengan pendemo yang mengangkat Naman Sanip sebagai komandan demo. Harus punya data dan bukti Naman Sanip menggerakan demo. Naman Sanip hanya ikut-ikutan," kata Abdul.
(aik/imk)











































