Kepala biro hukum dan humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan apa yang dilakukan oleh Dora, yang merupakan pegawai MA, dapat menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya, utamanya soal bersikap dan perilaku menghargai orang lain.
"Mungkin hal ini juga terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita jadikan ini sebagai pembelajaran. Bagaimana kita bisa lebih bergaul, sabar dan menghormati petugas yang mengemban tugas yang berat," ucap Ridwan kepada detikcom di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas aksinya yang memaki dan mencakar polantas, Dora Natalia saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Hasil dari pemeriksaan akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan MA untuk mengambil langkah tindakan atau sanksi yang diberikan.
"Ya macam-macam. Ada berat, sedang dan ringan. Ada sanksi teguran, kemudian juga pernyataan tidak puas, bisa juga diberikan sanksi penundaan pangkat, diturunkan pangkat atau tidak diberikan remunerasi, sampai kepada pemberhentian yang tidak hormat," kata Ridwan.
"Apakah sudah selesai hari ini atau masih berlanjut tentunya menunggu hasil Bawas MA. Kalau ternyata ada pelanggaran pada PP No 53 terhadap pegawai, itu ketentuan mengenai disiplin pegawai yang ada di PP No 53," tandasnya.
(nkn/fjp)










































