"Saudara Naman Sanip, ikut bergerak ingin bertemu Ahok dan menyampaikan maksud hatinya dan memberikan pesan khusus, bahwa yang dilakukan Ahok salah dan melukai umat Islam Indonesia," kata kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris, saat membacakan eksepsi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).
Abdul pun mengatakan apa yang dilakukan oleh Naman dilindungi undang-undang. Jadi, tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga membantah tuduhan Naman sebagai kordinator. Tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut.
"Tidak ada kesepakatan antara Naman Sanip dengan pendemo yang mengangkat Naman Sanip sebagai komandan demo. Harus punya data dan bukti Naman Sanip menggerakkan demo. Naman Sanip hanya ikut-ikutan," kata Abdul.
Atas hal tersebut, Abdul meminta majelis hakim untuk membebaskan Naman. Dakwaan dari jaksa penuntut umum, menurut dia, batal demi hukum.
Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (aik/imk)











































