Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada indikasi korupsi di pilkada Banten terkait dengan rezim masa lalu di Banten di bawah pimpinan Atut Chosiyah. Perkataan itu disampaikan di gedung PWNU Banten, Kota Serang.
Atas respons pernyataan itu, tim kuasa hukum Wahidin Halim kemudian mendatangi KPK dan mengirimkan surat, mempertanyakan maksud perkataan pimpinan lembaga antirasuah itu dan siapa calon gubernur yang dibidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons ini, menurut Jazuli, adalah bentuk kepedulian pasangan Wahidin-Andika karena dampak kerugian masyarakat Banten lebih besar bila tidak diungkap sekarang. Sebab, bagaimana jika ternyata yang terindikasi korupsi adalah yang terpilih sebagai pemimpin Banten.
"Wahidin Halim-Andika siap dengan konsekuensi buka-bukaan KPK, bahkan berani mengundurkan diri bila yang dimaksud KPK yang terlibat korupsi adalah pasangan ini," kata Jazuli melalui pesan kepada detikcom, Rabu (14/12/2016).
Ia juga menambahkan bahwa pilkada harus dimaknai sebagai hajat mekanisme masyarakat untuk melahirkan kepala daerah berkualitas. KPK harus menghargai hak masyarakat dengan cara memberikan kejelasan tentang siapa terindikasi korupsi.
"KPK punya tanggung jawab hukum untuk mengungkap perkara korupsi, bukan melindungi koruptor dengan alasan pilkada," ujar Jazuli. (bri/erd)











































