Mengenakan jaket berwarna cokelat, Arif datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (14/12/2016). Arif sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (13/12).
"Saya ke sini justru mengajukan diri (diperiksa) karena ada kesalahan teknis pemanggilan saksi. Jadi saya diberitakan mangkir. Enggak, saya enggak mangkir, surat sampai di DPR itu jam 2 siang. Tapi hari itu juga saya dipanggil, saya baru tahunya malam-malam," kata Arif di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya mau klarifikasi. Kalau memang bisa diperiksa, ya diperiksa. Ya kan belum diperiksa, kita enggak tahu (materi penyidikan)," tutur Arif.
Saat proyek e-KTP berlangsung, Arif Wibowo merupakan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka korupsi proyek e-KTP Sugiharto.
Terkait kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
(azf/fdn)











































