"Agenda sidang jawaban dari termohon, Polda," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (14/12/2016).
Untuk sidang praperadilan ini, pihak Buni Yani mempersiapkan bukti-bukti dan saksi ahli untuk memenangkan gugatan. Aldwin kembali menegaskan kliennya tidak melakukan penghasutan SARA terkait caption video Ahok di Kepulauan Seribu, sebagaimana sangkaan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Buni Yani menegaskan, penetapan status tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video di akun Facebook ditegaskan Aldwin bukan dimaksudkan untuk menghasut.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," kata Aldwin usai sidang praperadilan, Selasa (13/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat menegaskan penetapan status tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA.
"Sudah kita lakukan prosedur yang berlaku dimana ditetapkan dalam hukum pidana," kata Agus Rohmat, Selasa (13/12).
(fdn/tor)











































