Polda Metro Jawab Gugatan Buni Yani di Sidang Praperadilan

Polda Metro Jawab Gugatan Buni Yani di Sidang Praperadilan

Kanavino Ahmad Rizqi - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 10:08 WIB
Polda Metro Jawab Gugatan Buni Yani di Sidang Praperadilan
Buni Yani (kanan) bersama pengacaranya Aldwin Rahadian di PN Jaksel, Rabu (14/12/2016). Foto: Kanavino Ahmad Rizqi-detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka penghasutan SARA di media sosial (medsos). Pihak kepolisian akan menjelaskan prosedur dan alat bukti terkait penetapan tersangka Buni Yani.

"Agenda sidang jawaban dari termohon, Polda," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (14/12/2016).

Untuk sidang praperadilan ini, pihak Buni Yani mempersiapkan bukti-bukti dan saksi ahli untuk memenangkan gugatan. Aldwin kembali menegaskan kliennya tidak melakukan penghasutan SARA terkait caption video Ahok di Kepulauan Seribu, sebagaimana sangkaan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya kita siapkan semua, fakta-fakta kan sudah diuraikan. Nah tinggal nanti bukti-bukti, dan saksi ahli kita siapkan," sambung Aldwin.

Pihak Buni Yani menegaskan, penetapan status tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video di akun Facebook ditegaskan Aldwin bukan dimaksudkan untuk menghasut.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," kata Aldwin usai sidang praperadilan, Selasa (13/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat menegaskan penetapan status tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA.

"Sudah kita lakukan prosedur yang berlaku dimana ditetapkan dalam hukum pidana," kata Agus Rohmat, Selasa (13/12).

(fdn/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads