"Dua orang pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil kita amankan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Selasa (13/12/2016).
Dasuki mengaku selama ini pihaknya mendapat informasi bahwa penambangan emas ilegal diduga kuat dimodali pihak-pihak tertentu. Atas informasi tersebut, Dasuki pun melakukan penyelidikan. Hari ini, sekitar pukul 18.30 WIB, Satreskrim Polres Kuansing menangkap dua orang pemodal penambangan emas ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam ini tim kita masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya," kata Dasuki.
Dalam penangkapan ini, lanjut Dasuki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 193 juta. Ada juga timbangan digital, kalkulator, emas seberat 15,61 gram.
"Selain itu ada juga 9 buku tabungan, faktur jual beli emas, tiga unit alat pompa bakar emas," katanya.
Sebagaimana diketahui, Polres Kuansing selama ini sudah berulang kali melakukan penangkapan terhadap penambangan emas ilegal. Namun aksi penambangan ini tetap saja marak di wilayah tersebut.
Dalam dua bulan terakhir, tercatat sudah ada 12 pelaku penambangan emas ilegal dijadikan tersangka. Pun begitu, tetap saja muncul penambang-penambang emas ilegal yang lain.
Kelompok penambang emas ilegal ini, dalam catatan detikcom, juga pernah melakukan aksi perlawanan saat digerebek. Para penambang ini juga nekat menghadang pihak kepolisian ketika akan dilakukan penertiban.
(cha/dhn)











































