"Kalau Panglima katakan 2024 dievaluasi, menurut saya evaluasi itu bisa dilakukan di 2019," kata Lukman di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Alasan Lukman ingin evaluasi dipercepat lima tahun, karena di tahun 2024 masa transisi sudah selesai dilakukan. Masa transisi yang dimaksud oleh Lukman adalah transisi menuju Pilpres, Pileg dan Pilkada dilakukan serentak di Pemilu Serentak 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Penjelasan Panglima Soal Kemungkinan Hak Politik TNI Setelah 2024)
Sebelumnya, Gatot menyampaikan wacana tentang evaluasi pengembalian hak pilih TNI pada 2024. Asumsinya, tahun itu Indonesia sudah benar-benar mantap menjalankan pemilu serentak. Pihak Pansus RUU Pemilu justru mendukung agar evaluasi itu dipercepat.
"Kalau evaluasi di 2019 dinyatakan masyarakat siap, TNI Polri siap, maka 2024 sudah bisa kita implementasikan dan kita praktikkan TNI Polri ikut memilih. Karena dari 2019 sampai 2024 tidak ada Pemilu dan Pilkada. Pilkada terakhir di tahun 2022," imbuh Lukman.
Menurut Lukman, bila TNI kembali mendapatkan hak pilihnya kembali berarti itu adalah sebuah kemajuan untuk demokrasi bangsa Indonesia. Namun, Lukman juga memberi catatan bahwa TNI dan Polri harus tetap menjaga netralitas mereka.
"Iya ini kemajuan. Makanya dievaluasi di 2019, apakah masyarakat sudah siap, TNI Polri siap untuk netral. TNI harus membuktikan diri sebagai lembaga bahwa tiap keadaan posisinya tetap netral," ucap politisi PKB tersebut.
"Masa kita dianggap negara terbelakang terus, dianggap negara yang rawan konflik, negara yang tidak siap atas keberpihakan TNI Polri akibat sejarah masa lalu. kita harus memberikan pengalaman dan pembelajaran kepada dunia luar bahwa kita negara demokrasi terbaik," tutupnya.
(Baca juga: Begini Jawaban Panglima Saat Ditanya Soal Hak Pilih Prajurit TNI di Pemilu)
(bis/dnu)










































