Ini Alasan Majelis Etik Berhentikan Eks Ketua PA Padang Panjang yang Selingkuh

Ini Alasan Majelis Etik Berhentikan Eks Ketua PA Padang Panjang yang Selingkuh

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 20:11 WIB
Ini Alasan Majelis Etik Berhentikan Eks Ketua PA Padang Panjang yang Selingkuh
Foto: Elvia jalani sidang etik di Mahkamah Agung/ Edo detikcom
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama (KPA) Padang Panjang Elvia Darwati. Majelis hakim melihat perbuatan Elvia telah melanggar kode etik hakim. Apa alasan majelis menjatuhkan hukuman tersebut?

"Apa yang dilakukan terlapor merupakan perbuatan pelanggaran berat," ujar anggota majelis MKH, Sukma Violetta usai sidang MKH, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2016).

Sukma mengatakan tidak ada pertimbangan yang memberatkan terlapor. Majelis justru melihat kinerja Elvira yang selama ini bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," ujar perempuan yang menjabat Wakil Ketua KY ini.

Selain itu Sukma mengatakan Elvia juga tidak pernah lalai dalam tugas. Bahkan prestasi itu membuat eks KPA tersebut selalu terpilih sebagai pimpinan lembaga peradilan.

"Terlapor juga mempunyai empat orang anak yang harus dinafkahi," paparnya.

Sementara ketua majelis hakim MKH Amran Suadi mengatakan dalam pembelaannya di persidangan. Elvia menyesali atas perbuatannya.

"Menyesal kejadian yang menimpa dirinya, apa yang terjadi dengan Edi Suhartono tidak melakukan sesuatu layaknya suami istri," papar Amran.

Amran mengatakan apa yang dilakukan Elvia suatu hal tidak direncanakan. Bahkan setelah tertangkap basah dirinya selalu koperatif.

"Terlapor juga telah meminta ke sekretaris dan memohon tidak menjatuhkan hukuman berat karena merasa bekerja dengan baik dan belum pernah dihukum disiplin kerja karena kelalaian tugas, pungkasnya.

Sebelumnya perkara Elvia terungkap ketika Satpol PP Kota Padang Panjang merazia hotel di wilayah hukumnya. Wanita yang berusia hampir setengah abad itu tidak bisa berkutik ketika anggota Satpol PP memergoki dengan pasangan lain yang bukan suami sahnya.

Meski telah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi nasib hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut.

Elvia pun dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Agama Padang. Posisinya sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang digantikan oleh wakilnya (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads