Sidang Etik Hakim PT Jambi yang Dilaporkan Terima Suap Ditunda

Sidang Etik Hakim PT Jambi yang Dilaporkan Terima Suap Ditunda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 20:00 WIB
Sidang Etik Hakim PT Jambi yang Dilaporkan Terima Suap Ditunda
Gedung MA/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sidang Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Pangeran Napitupulu, ditunda karena terkena serangan jantung. Alhasil majelis kehormatan hakim menunda persidangan hingga tahun depan.

Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) dengan dugaan perkara suap dipimpin Maradaman Harahap. Terlapor sendiri tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

"Dengan surat berikan oleh pendamping hukum Pangeran Napitupulu yang menerangkan yang bersangkutan harus istirahat selama tiga hari sejak tanggal 12 Desember," ujar ketua majelis sidang, Maradaman dalam persidangan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maradaman sendiri mengatakan sebelum surat keterangan sakit diterima oleh majelis sidang etik. Terlapor juga telah mengirimkan surat secara langsung.

"Yang intinya bahwa yang bersangkutan telah menerima surat panggilan sekretaris MKH, selain itu pada tanggal 6 Desember 2016 yang bersangkutan juga telah membuat laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri atas pencemaran nama baik. Yang bersangkutan juga meminta sidang etik ini ditunda untuk mendapat kepastian hukum dengan tembusan ketua komisi 3, DPR, dan Ketua MA," paparnya.

Lantaran terdakwa tidak dapat hadir dan melampirkan surat keterangan sakit. Maradaman pun mengajak majelis hakim lain untuk musyawarah. Atas perundingan bersama, majelis sidang Etik pun memutuskan perkara Pangeran Napitupulu untuk menunda persidangan. Majelis pun beralasan penundaan sidang karena alasan kesehatan.

"Saya tanya kepada pendamping IKAHI tadi dijelaskan bahwa terlapor sakit jantung tetapi hanya butuh waktu istirahat tiga hari," tanya Maradaman.

"Kami dapat informasi dari istri yang bersangkutan kalau kondisi bapak memang punya sakit jantung dan sedang di diopname. Menurut dokter ada serangan," tutur pendamping hukum dari IKAHI Diah Sulastri Dewi.

Sidang pun ditunda pada Rabu 4 Januari 2017. Selesai persidangan tim pendamping hukum juga enggan memberikan komentar atas penundaan tersebut. (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads