Bawaslu Banten Terima 63 Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Banten Terima 63 Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 19:56 WIB
Bawaslu Banten Terima 63 Laporan Terkait Pelanggaran Pilkada
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - Sampai hari ini, Bawaslu Banten menerima 63 laporan terkait penyelenggaraan Pilkada. Laporan itu berasal dari dua pasangan calon yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumi dan Rano Karno-Embay Mulya.

"(63 laporan sampai saat ini) sepertinya terbanyak (nasional). Laporan sangat dinamis dan kecenderungan saling melaporkan. Itu berbeda karakter dengan daerah lain," ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat ditemui wartawan di kantornya, Kota Serang, Selasa (13/12/2016).

Menurut Pramono, laporan terbanyak berkaitan dengan alat peraga kampanye ilegal berupa spanduk atau baliho, ada juga laporan yang bentuknya pemanfaatan program pemerintah daerah yang diselubungkan untuk kampanye. Selain itu, ada juga laporan terkait netralitas PNS dan dugaan politik uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dugaan politik uang, Pramono menyebut hari ini saja Bawaslu Banten memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk diperiksa. Airin dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye tanpa izin cuti dan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan amplop seusai acara kampanye. Namun, menurut Pramono, Airin tidak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Selain itu, ada juga laporan terhadap Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Serang , Mohammad Ali Surohman. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Rano-Embay.

Pramono menilai bahwa Bawaslu sebetulnya sudah melakukan sosialisasi dan peringatan terhadap tim sukses terkait aneka pelanggaran kampanye. Menurutnya, dibandingkan pemilihan gubernur Banten pada tahun 2012, Pilkada saat ini memiliki dinamika lebih seimbang dengan kecenderungan saling melapor satu sama lain. (bri/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini