Periksa Setya Novanto, KPK: Rangkaian Proses di DPR Penting Diungkap

Periksa Setya Novanto, KPK: Rangkaian Proses di DPR Penting Diungkap

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 19:38 WIB
Periksa Setya Novanto, KPK: Rangkaian Proses di DPR Penting Diungkap
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut rangkaian proses di DPR berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP penting untuk diungkap. Oleh sebab itu, keterangan Setya Novanto dibutuhkan penyidik KPK.

Setya Novanto sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang diperiksa yaitu Betty Epsilon selaku staf ahli Komisi II DPR RI periode 2009-2013 dan Arif Wibowo selaku anggota DPR RI. Namun, Arif tidak hadir tanpa keterangan.

"Pada para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, KPK juga memerlukan keterangan para saksi tersebut berkaitan dengan proses pembahasan di DPR. Penyidik KPK ingin mengungkap hal-hal yang berlangsung di rapat atau indikasi adanya pertemuan di luar rapat.

"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," tutur Febri.

Nama Novanto muncul dari 'nyanyian' Nazarudin. Dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Nazarudin menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.

Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat sebagai Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Namun Novanto membantah semua hal tersebut.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-kTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketua KPK mengatakan kasus korupsi proyek e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK sudah menangani kasus ini sejak 2014. KPK meyakini ada indikasi keterlibatan pihak baru selain dua tersangka sebelumnya. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads