Jaksa meyakini bahwa uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Di mana Ariesman meminta Sanusi mengkondisikan pasal yang mengatur mengenai tambahan kontribusi untuk pengembang.
"Saat itu sama sekali tidak dibicarakan bahwa uang yang diberikan tersebut terkait biaya bakal calon Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi jadi pertanyaan Trinanda Prihantoro adalah soal pembahasan RTRKSP," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariesman keberatan bahwa kontribusi tambahan dihitung dari 15% dikali NJOP dikali luas lahan. Ia ingin kontribusi tambahan tersebut dihitung dengan 15% dari NJOP kontribusi yang 5% bukan dari luas lahan secara keseluruhan.
Ariesman menyatakan keberatannya kepada Sanusi pada pertemuan di kantor Agung Sedayu Grup, Maret 2016 lalu. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dan anak Aguan yang bernama Richard Halim.
"Dibicarakan kembali mengenai pembahasan RTRKSP Jakarta. Ariesman menyatakan keberatannya mengenai pasal Raperda yang mengatur mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen kali NJOP kali luas area," ujar jaksa.
"Mengatakan tambahan kontribusi tersebut terlalu besar dan meminta agar pasal tersebut dihilangkan. Terdakwa mengatakan pasal tersebut tidak bisa dihilangkan tapi bisa diatur dalam Pergub," imbuhnya.
Hingga pukul 19.15 WIB, surat tuntutan masih dibacakan jaksa penuntut umum. Selain dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. (rna/rvk)