Namanya Dicatut di 'Bagan Aktor Makar', Said Iqbal Lapor Polisi

Namanya Dicatut di 'Bagan Aktor Makar', Said Iqbal Lapor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 18:33 WIB
Namanya Dicatut di Bagan Aktor Makar, Said Iqbal Lapor Polisi
Foto: Said Iqbal memegang bagan yang mencatut namanya
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melapor ke polisi karena namanya disebut-sebut terkait dalam upaya makar. Dalam dua buah bagan yang tersebar di medsos, Said disebut sebagai aktor dan pendana makar.

"Kami telah melaporkan seseorang kepada polisi atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, nama saya disebut dalam bagan sebagai pendana makar dan juga aktor makar," jelas Said Iqbal kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2106).

Said mengaku mengetahui hal itu dari pengurus KSPI, Iswan Abdullah dan Fujiyanto. Menurutnya, kedua bagan tersebut adalah berita bohong belaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap organisasi, juga terhadap 1,7 juta anggota KSPI dan keluarga dan diri saya sendiri," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya berita tersebut, sangat merugikan dirinya apalagi posisinya di organisasi buruh internasional (ILO). "Ini membut posisi saya jadi sulit di ILO, saya adalah penguruh pusat ILO," cetus Said.

Said awalnya tidak mengkhiraukan bagan tersebut dan menganggap bahwa bagan itu adalah sebuah lelucon. "Tetapi dengan dipanggilnya saya hari ini menegaskan bahwa diagram ini disebar oleh sekelompok atau seseorang yang ingin memfitnah buruh dan juga nama-nama tersangka (dugaan makar)," jelas Said.

Said menegaskan, bahwa aksi massa KSPI yang digelar pada 2 Desember di Tugu Tani, Jakpus adalah atas biaya sendiri tanpa ada yang mendanai. "Aksi buruh itu dibiyai oleh iuran buruh," tegas dia.

Dalam laporan polisi bernomor LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Said melaporkan seseorang yang masih dalam penyelidikan, atas dugaan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE). (mei/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini