Baleg DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dimasukan dalam Prolegnas

Baleg DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dimasukan dalam Prolegnas

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 18:26 WIB
Baleg DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dimasukan dalam Prolegnas
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan ke-2 atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dimasukkan ke dalam Prolegnas. Namun hal tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau urgent, bisa melalui pimpinan dewan oleh rapat Bamus bahwa UU MD3 bisa dibahas masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui Bamus. Boleh di dalam masa reses AKD boleh melakukan persidangan, semisal ada izin pimpinan DPR. Kalau tidak, itu masuk Prolegnas 2017," ungkap Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Hal tersebut juga menindaklanjuti surat yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait permintaan agar revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2016. "Namun dalam perkembangannya, ada keputusan dari MKD dimana MKD melakukan proses persidangan, agar MD3 masuk Prolegnas 2016 atau Prolegnas 2017," lanjut Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengatakan bahwa pimpinan DPR tetap berjumlah lima atau bertambah tergantung substansi pembahasan. Besok Rabu (14/12/2016) sendiri akan diadakan pembahasan dengan pemerintah.

"Itu nanti bicara substansi, masih panjang prosesnya. Besok kita raker dengan pemerintah, bahwa nanti ada perubahan bahwa ada pengesahan bahwa MD3 masuk dalam prolegnas 2017," ujar Firman.

Oleh sebab itu, Firman mengatakan pembahasan internal penting sebelum memutuskan dengan pemerintah. "Sebelum memutuskan dengan pemerintah, di internal dibahas dulu. Baru besok bahas pemerintah, kalau pemerintah besok setuju, Prolegnas menjadi 50 ya tinggal dimasukan," imbuh Politisi Golkar tersebut. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads