Setelah keluar dari Markas Polda Metro Jaya, mereka kemudian menggelar syukuran atas penangguhan penahanan ini di sebuah kafe di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu tim kuasa hukum Hatta, Hisar Tambunan mengatakan, acara ini adalah bentuk syukur mereka setelah Senin (12/12) kemarin mengajukan penangguhan penahanan.
"Tadi Bang Hatta sudah ditangguhkan penahanannnya sama penyidik. Kita syukuran atau apa. Dari Polda langsung ke sini. Kami mengucapkan syukur permohonan yang kita ajukan kemarin siang sudah dikabulkan oleh penyidik," kata Hisar di Shiha Cafe, Plaza Menteng, Jalan HOS Cokroaminoto no. 79, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengharap polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan makar ini. Sebab, menurutnya, yang dilakakukan oleh para klien ACTA masih jauh dari sebutan makar.
"Kebetulan kami pegang 3 klien, ada Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Syukur-syukur penyidik menghentikan perkara ini, karena menurut kami masih terlalu jauh untuk proses makar," ucap Hisar.
Dalam kasus dugaan makar ini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada 12 tokoh. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Mereka ialah Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Rizal Kobar, dan Jamran.
Lalu Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, Alvin Indra Al Farisi, dan terbaru Hatta Taliwang. Empat orang masih ditahan oleh kepolisian, sementara sisanya diperbolehkan pulang. Mereka yang ditahan ialah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah aktivis di luar 12 tersangka itu.
(jbr/fjp)











































