Perda Perangkat Daerah Disahkan, Seribu Jabatan di Pemprov DKI Akan Dihapus

Perda Perangkat Daerah Disahkan, Seribu Jabatan di Pemprov DKI Akan Dihapus

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 17:46 WIB
Plt Gubernur DKI Sumarsono (Soni)/Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan akan ada 1.060 jabatan yang akan hilang di jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas berkurangnya jumlah SKPD yang awalnya 53 menjadi 42.

"Perubahan yaitu dari 53 menjadi 42, yang pertama kita menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi. Kita hapuskan dari semula DKI itu punya semua jabatan struktural yaitu mulai dari jabatan 1b sampai eselon 4b. 5.998 Direncanakan dalam Perda ini sudah disepakati 4.938," kata Sumarsono (Soni) setelah rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sebagaimana diungkapkan Soni, pengurangan jabatan akan mengurangi anggaran pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan bentuk efisiensi dalam hal penganggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efisiensinya setelah kita hitung ya perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan melalui Perda yang baru ini," jelas Soni.

Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa SKPD yang berubah baik fungsi maupun namanya. Salah satu yang hanya mengalami perubahan nomenklatur adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan.

"Kalau di kecamatan, kabupaten/kota tidak ada. Lebih banyak di Provinsi yang paling menonjol perubahannya adalah pertama untuk Dinas Perhubungan dan Transportasi itu berubah nomenklatur saja menjadi Dinas Perhubungan," ujarnya.

Dia menambahkan Dinas Informasi, Komunikasi dan Kehumasan berubah menjadi Dinas Informasi, Komunikasi dan Statistik. Ada pula badan yang berubah menjadi dinas, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

"Kemudian Dinas Perumahan dan Gedung Pemda itu berubah namanya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air," tambah Soni.

Soni, sapaan akrab Soni juga menjelaskan Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri digabungkan menjadi Badan Kepegawaian Daerah hingga sekretariat Korpri menggabung di dalamnya. Dinas Pelayanan Pajak diubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipecah menjadi dua hingga masing-masing menjadi Badan Keuangan Daerah serta Badan Pengelolaan Aset Daerah.

Para pegawai yang jabatannya hilang tersebut nantinya akan ditata ulang. "Kan ada yang pensiun. Sebagian akan di fungsional kan, kita lagi tata ulang," sambung Soni.

Soni juga menerangkan bahwa para pejabat yang jabatannya tetap akan dikukuhkan dan yang berubah akan dilantik paling lambat awal Januari 2017. Dia mengatakan tidak akan banyak melakukan perubahan terhadap orang-orang yang mengisi jabatan.

"Kita kukuhkan sejauh perlu tapi kalau terpaksa kosong maka harus diisi. Contoh, Wakil Satpol PP, terus Plt Inspektorat, Plt Deputi itu kan ada yang kosong. Terus kemudian pejabat kepala aset, kan pak Heru pecah dua jadi harus diisi. Sejauh memang diperlukan diisi saya isi, sejauh tidak ya saya kukuhkan. Nanti kalau ada perubahan oleh Gubernur definitif saja," tandasnya.

(HSF/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads