Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaky Nasution mengatakan, pemalsuan itu terbongkar pada tanggal 8 Desember lalu. Berawal ketika seorang anggota polantas menyetop mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1702 BOU di Jalan S Parman, Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat yang dikemudikan oleh pelaku bernama Suherman (24).
"Pada saat dilakukan pemeriksaan pelat nomor kendaraan tersebut sudah habis masa berlakunya. Dan saat diperiksa surat-surat berikut SIM, ternyata SIM B1 tersebut diduga palsu," jelas Zaky kepada detikcom, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Suherlan mengaku membuat SIM B1 melalui tersangka Nur Zaelani di daerah Halim dengan biaya Rp 750 ribu," imbuhnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap Nur Zaelani. Nur Zaelani mengaku bahwa ia memesan SIM palsu tersebut dari tersangka Sanwani di Kramajati, Jakarta Timur.
"Tersangka Nur Zaelani membeli SIM palsu yang dipesan tersangka Suherman ini dari Sanwani dengan biaya sebesar Rp 500 ribu," sambungnya.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Sanwani di rumahnya di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Di situ, polisi hanya menemukan peralatan sablon dan sebuah pisau cutter.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Tanjung Duren.
(mei/dnu)











































