"Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah, mengatur tentang organisasi perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, membentuk suku dinas dan suku badan, membentuk jabatan fungsional dan kepegawaian," papar Bestari di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Bestari menambahkan, Raperda ini ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta yang proporsional sesuai kebutuhan. Selain itu Raperda ini dicetuskan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efesien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Haris Fadhil/detikcom)Para pimpinan DPRD DKI |
Restrukturisasi juga diatur dalam Raperda yang disepakati ini. Berdasarkan paparan dari Balegda yang disampaikan Bestari Barus jumlah SKPD dikurangi dari 53 menjadi menjadi 42 SKPD.
"Pada 13 Desember 2016 pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan Rapat Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan Balegda serta Eksekutif guna penelitian akhir terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rapat tersebut telah disepakati jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 42," ungkap Bestari.
Setelah mendengarkan laporan dari Balegda, rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dilanjutkan dengan meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
"Apakah anggota dewan sepakat terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah?" tanya Prasetio kepada anggota dewan yang hadir.
"Sepakat," ucap 72 anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna ini.
Sumarsono pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas disepakatinya Raperda tersebut.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga hari ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat diberikan," ucap Sumarsono.
(HSF/dnu)












































(Haris Fadhil/detikcom)