Australia Minta RI Tidak Jatuhkan Hukuman Mati pada Corby

Australia Minta RI Tidak Jatuhkan Hukuman Mati pada Corby

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2005 09:49 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia telah meminta Indonesia untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan Australia yang dituduh menyelundupkan ganja ke Bali. Demikian disampaikan Menteri Kehakiman Australia Chris Ellison mengenai kasus Schapelle Corby.Dikatakan Ellison, dirinya telah meminta Jaksa Agung RI Abdurrahman Saleh untuk tidak menjatuhkan hukuman mati jika perempuan berusia 27 tahun itu terbukti bersalah. Permintaan tersebut disampaikan Ellison dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Kamis (7/4/2005) kemarin. "Saya indikasikan kepada kepada Jaksa Agung Indonesia bahwa Australia menentang hukuman mati dan jika Schapelle Corby dinyatakan bersalah, kami akan meminta pemerintah Indonesia agar hukuman mati itu tidak dijatuhkan," ujar Ellison kepada radio ABC.Diutarakan petinggi negeri Kangguru itu, dirinya sedang berusaha merundingkan kesepakatan mengenai transfer tahanan, yang akan memungkinkan Corby menjalani hukuman penjaranya di Australia dan bukannnya di Bali."Kami akan mengirim pejabat-pejabat kami ke Indonesia untuk mengupayakan hal ini," imbuhnya seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/4/2005).Corby terancam hukuman mati oleh skuad tembak setelah kedapatan membawa 4,1 kilogram ganja dalam tasnya di bandar udara internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Perempuan muda itu menolak tuduhan tersebut. (ita/)


Berita Terkait