Pansus Pemilu DPR Raker dengan Panglima TNI, Polri dan Kejaksaan Agung

Pansus Pemilu DPR Raker dengan Panglima TNI, Polri dan Kejaksaan Agung

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 16:31 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI mengadakan rapat kerja dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. Rapat diadakan dalam upaya pengamanan Pemilu Serentak 2019.

Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Pemilu DPR RI Lukman Edy, bersama wakilnya Ahmad Riza Patria dan Yandri Susanto. Hadir dalam raker tersebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jampidum Noor Rachmad dan Dir Tipidum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto.

Dalam paparannya, Gatot menginginkan UU Pemilu bisa disahkan di bulan Mei 2017. Alasannya, bila RUU tersebut disahkan tepat waktu, bisa mengurangi resistensi keamanan. Selain itu, TNI juga berkomitmen akan bersama dengan Polri untuk menjaga keamanan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU (Pemilu) ini, Mei 2017 harus sudah di ketok dan jalan. Kalau bisa berjalan, waktunya kan lebih panjang, jadi bisa mengurangi resistensi keamanan," kata Gatot di depan anggota Pansus Pemilu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

"Lainnya nanti bersama Polri, TNI menyiapkan semua pasukan untuk membantu secara penuh," lanjutnya.

Terkait masalah keamanan, Panglima TNI meminta penambahan waktu untuk menyiapkan pasukan pengamanan Pemilu Serentak 2019. Karenanya, Gatot ingin UU Pemilu cepat disahkan oleh DPR.

"Masalah keamanan, suatu keharusan penyelenggaraan Pemilu Serentak nanti, yang Pemilu tidak serentak saja perhatian kita cukup tinggi. Kalau serentak akan lebih tinggi lagi. Namun demikian, ada hal yang jadi perhatian. Awalnya 20 bulan, kalau serentak waktu harus tambah mungkin 22-24 bulan," ujar Gatot.

Sementara itu, Jampidum mengatakan pada pengamanan Pemilu Serentak 2019 mendatang, sinergitas antar penegak hukum harus dimaksimalkan. Dirinya juga mengkritisi draft rancangan UU Pemilu yang kurang menjelaskan masalah waktu.

"Ada pasal limitasi waktu. Ada upaya percepatan penanganan perkara agar cepat tuntas dan selesai. Itu positif. Tapi ada beberapa hal yang justru butuh pengaturan, misal sanksi kalau batas waktu tidak terpenuhi. Kemudian juga, adanya kemungkin dari pihak-pihak terkait yang bisa ulur-ulur waktu," ujar Noor Rachmad.

Dir Tipidum Mabes Polri, Brigjen Agus Andrianto, berkomitmen akan bekerja dengan maksimal dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Apalagi Polri dalam pengamanan Pemilu memainkan 2 peran sekaligus, yaitu sebagai pengamanan Pemilu dan penindakan pidana saat Pemilu.

"Kegiatan pengamanan oleh Polri ada 2, yaitu pengamanan Pemilu dan tindak pidana Pemilu. Pengamanan pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan sinergitas dengan TNI dan ada bantuan dari Bawaslu," ujar Agus. (bis/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads