Diperiksa KPK 7 Jam, Novanto Bantah Terima Fee Proyek e-KTP

Diperiksa KPK 7 Jam, Novanto Bantah Terima Fee Proyek e-KTP

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 16:22 WIB
Diperiksa KPK 7 Jam, Novanto Bantah Terima Fee Proyek e-KTP
Foto: Novanto usai diperiksa KPK/ Ziaul detikcom
Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto diperiksa penyidik KPK selam 7 jam terkait korupsi proyek e-KTP. Novanto membantah menerima dana fee proyek e-KTP tersebut.

Novanto diperiksa sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, Tidak sendiri, Novanto datang bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengacaranya Rudy Alfonso.

Usia diperiksa, Novanto langsung dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya. Tapi Novanto hanya menjawab satu pertanyaan. Dia membantah menerima fee dari proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak benar. Ya, itu enggak bener," kata Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016), sekitar pukul 15.30 WIB.

Novanto yang irit berkomentar pun langsung begegas menuju mobilnya. Tapi, tiba-tiba sebelum masuk mobil, Novanto mengatakan dirinya bersyukur bisa memberikan klarifikasi ke KPK.

"Semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan kejelasan dan klarifikasi secara keseluruhan," ujar Setnov.

Nama Novanto muncul dari 'nyanyian' Nazarudin, dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Nazarudin menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 Miliar dari proyek e-KTP itu.

Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, pria yang karib disebut Setnov itu menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Dalam kasus proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketua KPK sempat mengatakan, berdasarkan hitungan dari BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kasus ini sudah ditangani KPK sejak 2,5 tahun lalu. Ia juga meyakini soal kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana ini. (azf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads