"Sebagai saksi dari MIT (Muhamad Itoc Tochija), kasus penerimaan hadiah atau janji terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2016).
Selain Dairul, KPK juga kembali memanggil tersangka Triswara Dhanu Brata dan Yana Rumbana dari pihak swasta. Sebelumnya Yana Rumbana pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang sama, bersama Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi pada Jumat (9/12). Sementara Yana Rumbana yang dipanggil KPK sebagai saksi dari pihak Swasta dari pihak Atty Suharti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pasangan Atty dan Itoc sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (azf/rvk)










































