Dalami Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa PNS Kota Cimahi

Dalami Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa PNS Kota Cimahi

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 14:18 WIB
Dalami Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa PNS Kota Cimahi
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pembangunan pasar Cimahi. Kali ini KPK memanggil Dairul, Pegawai Negeri Sipil Kota Cimahi sebagai saksi Muhamad Itoc Tochija.

"Sebagai saksi dari MIT (Muhamad Itoc Tochija), kasus penerimaan hadiah atau janji terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2016).

Selain Dairul, KPK juga kembali memanggil tersangka Triswara Dhanu Brata dan Yana Rumbana dari pihak swasta. Sebelumnya Yana Rumbana pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang sama, bersama Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi pada Jumat (9/12). Sementara Yana Rumbana yang dipanggil KPK sebagai saksi dari pihak Swasta dari pihak Atty Suharti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK memanggil tiga saksi untuk mendalami keterangan dari soal kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pasangan Atty dan Itoc sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.

Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (azf/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini