Praperadilan Buni Yani, Polda: Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur

Praperadilan Buni Yani, Polda: Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 14:14 WIB
Praperadilan Buni Yani, Polda: Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur
Buni Yani (berbatik) usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). Foto: Cici Marlian Rahayu-detikcom
Jakarta - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat menegaskan penetapan status tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA.

"Sudah kita lakukan prosedur yang berlaku dimana ditetapkan dalam hukum pidana. Apa yang jadi dalil pemohon akan kami jawab di sidang besok," ujar Agus usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).

Dalam sidang, kuasa hukum Buni Yani menyebut penetapan tersangka oleh kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Namun ini dibantah Polda. Polisi akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya penyidik sudah melakukan sesuai prosedur. Silakan saja dari pihak pemohon, kita akan berikan jawaban besok, jadi mohon untuk bersabar," jawab Agus.

Penyidik tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap Buni Yani berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(adf/fdn)


Berita Terkait