"Sudah kita lakukan prosedur yang berlaku dimana ditetapkan dalam hukum pidana. Apa yang jadi dalil pemohon akan kami jawab di sidang besok," ujar Agus usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Dalam sidang, kuasa hukum Buni Yani menyebut penetapan tersangka oleh kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Namun ini dibantah Polda. Polisi akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap Buni Yani berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(adf/fdn)











































