"Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan," ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
"Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan," ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dirinya berharap bila revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai.
"Sebelum masa sidang terakhir kita harapkan (bisa dibawa ke paripurna)," tutupnya. (bis/imk)











































